Angka Putus Sekolah Tinggi, DPRD Akan Evaluasi Perda Pendidikan
Salehuddin
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA : Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kalimantan Timur Salehudin, mengatakan bahwa DPRD Kaltim berencana akan lakukan
evaluasi Perda terkait pendidikan yakni Peraturan Daerah Nomor 16/2026 terkait
penyelenggaraan pendidikan. Hal itu dilakukan menyikapi tingginya akan putus
sekolah di Kaltim.
Menurut dia angka putus sekolah di Kaltim masih tinggi. Belasan ribu anak
tidak bisa melanjutkan pendidikan karena bermacam persoalan, salah satunya
adalah terkait permasalahan ekonomi.
Evaluasi perda pendidikan ini merupakan salah satu agenda Bapemperda DPRD
Kaltim. Sebenarnya rencana evaluasi sudah dijadwalkan sejak 2022 dan baru
terlaksana pada tahun ini.
“Kita ingin meningkatkan persentase
siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30
persen. Ini agar anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan
merata,” katanya belum lama ini.
Menurut dia, rencana evaluasi regulasi tersebut sejalan degan hak anak
untuk mendapatkan pendidikan. Pemprov Kaltim hendaknya bisa memprioritaskan
masalah ini.
Ia berharap angka putus sekolah di Kaltim turun. Salah satu upaya juga
perlu kerjasama yang bagus antara DPRD dan Pemprov.
“Kita berharap angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun, meskipun secara bertahap. Kita juga berharap Pemprov Kaltim bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim jumlah anak yang putus
sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada tahun 2020 mencapai lebih dari
9000 anak. Jenjang SMA menjadi yang terbanyak anak putus sekolah dengan 3.087
anak.
Di tingkatan SMK sendiri tercatat 1.651 anak yang tak melanjutkan
pendidikannya. Sementara itu jenjang SMP 2.389 anak dinyatakan putus sekolah,
dan jenjang SD mencapai 1.953 anak. (adv/pk)